PT Air Minum Bandarmasih menyediakan saluran pengaduan bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan dugaan pelanggaran, yang disebut
Whistleblowing System (WBS). PT Air Minum Bandarmasih berkomitmen untuk meninjau semua laporan yang masuk dan memproses pengaduan yang memenuhi syarat.
Pelapor diharapkan dapat menjelaskan apa yang terjadi (
what), pihak yang terlibat (
who), waktu kejadian (
when), lokasi kejadian (
where), dan bagaimana terjadinya pelanggaran (
how) dengan melampirkan bukti permulaan pendukung laporan.
Kategorisasi Pengaduan yang dapat disampaikan melalui
Whistleblowing System antara lain:
- Korupsi, termasuk namun tidak terbatas pada benturan kepentingan, penyuapan, gratifikasi ilegal, pemerasan ekonomi, dan tindakan lain yang dilarang oleh UU Tipikor beserta perubahannya.
- Penyalahgunaan aset/wewenang, berupa pencurian atau penggelapan terhadap kas, persediaan, atau asset material lainnya.
- Rekayasa laporan keuangan maupun non keuangan.
- Tindakan yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, peraturan perusahaan, pedoman perilaku perusahaan serta prosedur dan perjanjian.
- Pelanggaran etika/perbuatan tidak etis seperti, namun tidak terbatas pada: diskriminasi, intimidasi, pelecehan seksual, dan memberi informasi yang menyesatkan kepada publik yang langsung maupun tidak langsung berpotensi mencemarkan reputasi atau mengakibatkan kerugian bagi PT Air Minum Bandarmasih.
Perlindungan Terhadap Pelapor
Sebagai wujud komitmen PT Air Minum Bandarmasih untuk menjaga kerahasiaan data pengaduan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan, maka PT Air Minum Bandarmasih akan memberikan:
- Jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor.
- Jaminan atas kerahasiaan isi laporan yang disampaikan oleh pelapor.
Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui: